Maumere, Sikka,MEDIABUSER.ID — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret nama saudari AW memasuki babak baru. Tim kuasa hukum teradu secara resmi menyampaikan keterangan pers terkait posisi hukum kliennya atas pengaduan yang dilayangkan oleh saudara Mayela Da Cunha.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan media tertanggal 06 September 2026. Pihak penyidik menyangkakan Pasal 27A UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan melalui informasi/dokumen elektronik. Ancaman pidana pasal ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Teradu (AW), Doni Ngari, S.H., menegaskan pentingnya mendudukkan perkara ini secara utuh agar publik memahami posisi hukum kliennya. Dugaan tindakan yang disangkakan berawal dari rilis pers yang dibuat oleh kuasa hukum AW terdahulu, yakni tim advokat dari YLBH Konsultasi Pemerhati Masyarakat (Bapak Senopati dan kawan-kawan), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2026.
”Posisi klien kami pada saat itu adalah pemberi kuasa, yang berarti terdapat hubungan keperdataan dengan kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani. Batas-batas pemberian kuasa diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1792–1795 serta kewajiban penerima kuasa dalam Pasal 1807 KUHPerdata. Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi yang menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),” ujar Doni Ngari, S.H.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa rilis pers merupakan produk tindakan hukum yang dirancang, dibuat, dan didistribusikan secara aktif oleh kuasa hukum, bukan oleh klien secara pribadi. Klien secara hukum tidak memiliki kendali teknis atas tata bahasa maupun mekanisme penyebaran rilis pers ke media online. Oleh karena itu, saudari AW ditegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap pengadu.
Dalam perkara ini, berlaku pula asas Lex Specialis mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/2022 / Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Pasal 4 Ayat (2) MoU tersebut menerangkan bahwa apabila Pihak Kedua (Kepolisian) menerima laporan atau pengaduan dugaan perselisihan/sengketa produk pers antara wartawan/media dengan masyarakat, maka Pihak Kedua dapat mengarahkan Pihak Pelapor/Pengadu untuk melakukan langkah-langkah bertahap mulai dari Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga Pengaduan ke Dewan Pers.
Selain itu, posisi kuasa hukum yang menyampaikan rilis pers dilindungi secara hukum sebagai narasumber berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pid.Sus/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa narasumber berita yang menyampaikan rilis pers demi kepentingan klien tidak dapat dipidana atas pasal pencemaran nama baik jika output tersebut merupakan produk jurnalistik.
“Apakah klien kami menyebarkan berita tersebut? Apakah klien kami menyebarkan berita tersebut ke khalayak umum melalui akun media sosialnya? Atau apakah kuasa hukum yang menyebarkannya? Sepengetahuan kami, pemberitaan tersebut diketahui khalayak umum melalui media online, dan itu adalah produk jurnalistik,” tegas Doni Ngari.
Mewakili kliennya, Doni Ngari mendatangi penyidik Polres Sikka pada Senin, 21 September 2026, untuk menyerahkan surat penjelasan ketidakhadiran saudari AW atas undangan penyidik tanggal 15 September 2026 lalu. Ketidakhadiran tersebut didasari alasan-alasan objektif sesuai fakta dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai warga negara yang taat hukum, saudari AW dipastikan siap hadir memberikan klarifikasi langsung kepada Penyidik Polres Sikka pada jadwal yang ditentukan.
”Saya sebagai kuasa hukum selalu berpegang teguh pada asas hukum actori incumbit probatio, yang berarti siapa yang mendalilkan atau menuntut sesuatu, dialah yang wajib membuktikan kebenarannya. Pengadu harus dapat membuktikan dugaan pencemaran nama baik tersebut dengan bukti-bukti permulaan yang sah kepada penyidik. Jika pengaduan ini nantinya tidak terbukti mengandung unsur pidana ITE, kami akan berkoordinasi dengan klien untuk mengambil langkah-langkah konkret secara profesional,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Sikka beserta jajaran—termasuk Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan tim penyidik—yang telah menerima kedatangan mereka secara baik dan profesional. Pihak teradu menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini diproses secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Penulis/Rilis: Doni Ngari, S.H.
(Kuasa Hukum Teradu / Plt. Ketua DPW Organisasi Advokat PERADI UTAMA Nusa Tenggara Timur)
