PEKANBARU,MEDIABUSER.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan kasus kejahatan lingkungan ini, petugas mengamankan nakhoda kapal beserta pemilik dapur arang yang diduga kuat menjadi sumber produksi barang ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembakaran kayu bakau dan pengangkutan arang melalui jalur laut di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mencegat dan mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah perairan Desa Teluk Rhu.
Saat diperiksa di lokasi, kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 400 karung arang bakau dengan total berat diperkirakan mencapai 10 ton. Selain barang bukti, petugas menyita kapal serta mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap awak kapal, terkuak informasi bahwa pasokan arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau milik seorang warga berinisial AK.
”Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” lanjut Ade.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke lokasi dapur arang yang berada di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di sana, polisi menemukan bangunan pengolahan kayu bakau lengkap dengan tiga tungku pembakaran berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil, serta gudang penampungan sebelum barang diangkut ke kapal.
Pengembangan kasus ini berbuah manis. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni AT (45) yang berperan sebagai nakhoda kapal, serta AK (45) selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
”Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” tegas Ade.
Secara keseluruhan, penyidik menyita total barang bukti sebanyak 140 ton arang bakau yang tersebar di kapal dan lokasi pengolahan. Sebanyak 65 ton (2.367 karung) telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur, sedangkan 75 ton (2.654 karung) lainnya disita dari gudang dapur arang.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.
Selain ratusan ton arang, penyidik menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kg, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, bisnis pembakaran arang bakau ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2022. Bahan baku berupa kayu mangrove dibeli dari masyarakat sekitar dengan harga murah, yaitu sekitar Rp300 ribu per ton.
Kayu tersebut kemudian dibakar menggunakan tungku. Tungku besar mampu menghasilkan sekitar 4 ton arang dalam sekali proses, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar 2 ton. Di tingkat lokal, arang dijual seharga Rp3.000 per kilogram, namun nilainya melonjak drastis saat berhasil menembus pasar Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelas Ade.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melibatkan ahli terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup. Atas perbuatannya, tersangka AT dan AK dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah represif kepolisian dalam melindungi ekosistem mangrove di Pulau Rupat yang kian terancam.
“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” tegas Irjen Herry Heryawan saat meninjau langsung lokasi dapur arang.
Herry menambahkan, hutan mangrove memegang peranan krusial dalam menahan abrasi di pesisir Pulau Rupat, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Berdasarkan data, Riau memiliki total luas mangrove mencapai 230.911 hektare, di mana 15.552 hektare berada di Pulau Rupat (terdiri dari 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang).
Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan menggelar aksi restorasi lingkungan bertajuk Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” pungkas Kapolda.
