BENGKALIS — Mediabuser.id || Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, sukses membongkar kasus dugaan perambahan hutan ilegal. Dua orang pria berinisial P (60) dan J (57) diamankan petugas setelah tertangkap basah melakukan aktivitas penebangan liar di areal konsesi PT Arara Abadi, KM 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian tim keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli rutin pada Selasa (25/8/2026) siang.
”Saat berpatroli di areal konsesi PT Arara Abadi, tim mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan. Setelah dicek ke lokasi, petugas mendapati aktivitas penebangan pohon tanpa izin,” ungkap AKBP Fahrian, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka P mengaku nekat menebang pohon menggunakan mesin senso atas perintah dari tersangka J dengan dalih untuk membersihkan lahan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Pinggir pada malam harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, serta berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk BPKH.
Kantor Kepolisian Sektor Pinggir akhirnya melakukan penangkapan resmi terhadap P dan J pada Rabu (26/8/2026) pagi, menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
●1 unit mesin pemotong kayu (chainsaw)
●3 batang kayu hasil potongan liar
●1 rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013
●1 lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi
AKBP Fahrian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan kehutanan (illegal logging).
Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan secara ilegal di tengah kondisi cuaca panas dan rendahnya curah hujan saat ini sangat berbahaya, karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
”Setiap laporan perusakan atau perambahan hutan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan tanpa izin dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(Red)
