Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.
SIDOARJO,MEDIABUSER.ID – Mengerikan, ironis, sekaligus miris. Keluarga warga binaan yang seharusnya memiliki hak konstitusional untuk mengunjungi kerabatnya yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, justru diduga dijadikan ajang pungutan liar dan pemerasan oleh oknum-oknum ASN di Rutan Kemenkumham tersebut.
Kondisi memprihatinkan ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang beritikad baik untuk membesuk keluarganya. Beban mental dan finansial yang dialami keluarga warga binaan kian berat akibat praktik pungli yang terstruktur di lapangan.
”Kami ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau mau berkunjung ketemu suami yang sekarang menjalani hukuman, biayanya sangat banyak. Biaya masuk saja Rp30 ribu, untuk sewa rompi tahanan atau WB Rp20 ribu, untuk buka pintu sel Rp30 ribu, belum lagi kalau memperpanjang jam kunjungan sebesar Rp50 ribu. Bahkan kalau kita tidak daftar secara online—istilahnya ‘nge-toll’—harus bayar Rp100 ribu, tinggal serahkan KTP dan uang cash,” ungkap HR, warga asal Mojokerto yang suaminya saat ini ditahan di Rutan Medaeng akibat perkara perjudian.
Menanggapi fenomena tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja tanpa penanganan hukum yang serius. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memproses hukum para pelaku.
”Ini tidak bisa dibiarkan, KPK harus turunkan tim untuk mengungkap tuntas perkara ini. Jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memeras masyarakat hukumannya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Didi Sungkono kepada awak media.
Didi menambahkan, estimasi jumlah pengunjung Rutan Medaeng dalam sehari bisa mencapai ratusan orang. Jika dihitung secara akumulatif, potensi uang ilegal yang mengalir ke kantong oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab sangatlah besar.
”Perlu masyarakat ketahui, dalam sehari keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan bisa di angka 300 orang. Tinggal kalikan saja berapa uang hasil kejahatan yang masuk ke kantong para penegak hukum bermental keparat tersebut. Belum lagi ada uang kamar, uang iuran mingguan, dan uang lain-lain. Tentunya ini ada pembiaran dari pihak berwenang. Dalam penegakan hukum ada istilah Panca Wangsa—Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, dan Polisi Pemasyarakatan. Ini kok malah memeras masyarakat? Harus dibuka secara transparan kelakuan oknum-oknum bermental keparat ini. Ini masuk pidana korupsi, bukan kejahatan biasa,” lanjut Didi Sungkono.
Meskipun Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara tegas dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia dengan sanksi pidana yang amat berat, praktik semacam ini disinyalir masih diabaikan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan maupun konfirmasi resmi yang berikan oleh pihak Kepala Rutan setempat.
Permasalahan ini bermula saat tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia mengadakan kegiatan untuk menemui kliennya yang sedang ditahan. Keluarga klien mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kantor LBH Rastra Justitia sekitar tanggal 14 September 2026 karena merasa cemas setelah kediaman mereka didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Guna melengkapi dokumen surat kuasa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat berinisial JHN mendatangi Rutan Medaeng untuk meminta tanda tangan calon kliennya.
”Secara baik-baik, Advokat JHN mengikuti prosedur seperti tamu lainnya, menyatakan maksud dan tujuan, serta menaruh telepon genggamnya di lantai bawah sebelum naik ke lantai ruang besukan. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 18 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB. Setelah berada di ruang kunjungan, JHN ditemui oleh seorang Tamping bernama Samuel—warga keturunan dengan tangan kanan dipenuhi tato. Kepada JHN, Samuel mengatakan: ‘Pak, apa tidak ada pesan dari Pak Rahman?’ JHN kemudian bertanya balik: ‘Pesan apa ya, tidak ada pesan apapun,'” jelas narasi kejadian tersebut.
”Samuel kemudian menyampaikan: ‘Di sini kalau mau ketemu klien harus membayar Rp150 ribu, ini perintah Pak Rahman petugas resmi Rutan Medaeng,'” tutur JHN menirukan perkataan Tamping tersebut.
Menanggapi insiden yang menimpa profesi advokat tersebut, Dr. Didi Sungkono kembali menegaskan bahwa tindakan yang melibatkan oknum petugas dan Tamping Rutan merupakan pelanggaran hukum berat.
”Kelakuan Samuel tidak bisa dibenarkan, dan oknum petugas bernama Rahman ini juga harus diusut tuntas! Ini adalah bentuk pemerasan terhadap bagian dari penegak hukum. Advokat bertugas menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemerasan ini bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam satu hari, berapa uang hasil pemerasan terhadap masyarakat ini? Ini harus diusut tuntas secara hukum,” tegas Didi.
”UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan jelas mengatur fungsi dan pelayanan pemasyarakatan, menjamin hak warga binaan, serta menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tidak memanusiakan manusia dan membatasi hak klien seperti ini sangat tidak dibenarkan,” pungkas Didi.
Secara terpisah, pada hari Senin tanggal 21 September 2026, seseorang yang mengatasnamakan LBH Hukum Rutan bernama Alan bersama seorang petugas Rutan bernama Rama menyampaikan permintaan maaf melalui sambungan telepon.
”Pak, saya minta maaf atas kejadian hari Jumat yang meminta uang Rp150 ribu kepada Advokat JHN,” ujar pihak tersebut saat menghubungi perwakilan LBH.
(REDHO)
