KEFAMENANU,MEDIABUSER.ID — Persoalan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki babak baru. Petrus Sole Ratrigis secara resmi meminta Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk menguji kembali perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Langkah hukum ini ditempuh Petrus setelah pihak penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Petrus menilai kesimpulan penyidik belum memadai karena SP2HP belum menguraikan secara rinci penilaian terhadap keterangan saksi, alat bukti, maupun keterangan dari pihak yang dilaporkan.
Melalui Surat Nomor 30/Pid-TP.01/VEM’s/VII/2026, Petrus mengajukan keberatan resmi sekaligus mendesak dilakukannya gelar perkara khusus. Ia meminta agar seluruh perkara ini dilihat sebagai satu kesatuan rangkaian peristiwa yang utuh—mulai dari permintaan pekerjaan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan, penggunaan dana pribadi, hingga Dapur MBG resmi beroperasi.
Pada Kamis, 17 September 2026, Petrus kembali mendatangi Polda NTT bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan, yaitu Dyonisius F. B. Ropat, S.H., Paulo Chrisiasanti, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H. Kedatangan mereka adalah untuk menemui Kepala Bidang Pengawasan Penyidikan (Kabid Wasdik) Polda NTT guna menanyakan kepastian tindak lanjut atas surat keberatan yang telah diajukan.
”Surat keberatan kami telah ditindaklanjuti melalui Itwasda Polda NTT dan didisposisikan kepada Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan gelar perkara khusus. Berdasarkan informasi dari Kabid Wasdik, gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah Dirreskrimum Polda NTT kembali dari tugas di Sumba Timur,” ujar tim kuasa hukum mengonfirmasi tahapan proses yang tengah berjalan di Ditreskrimum Polda NTT.
Perkara ini bermula sekitar November 2024. Saat itu, Kristoforus Haki yang merupakan Anggota DPRD TTU diduga meminta Petrus menjadi perencana pembangunan Dapur MBG yang akan dikelola oleh Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun.
Memenuhi permintaan tersebut, Petrus lantas mengerjakan sejumlah pekerjaan teknis penting, meliputi:
●Penyusunan konsep perencanaan dan desain layout
●Survei lokasi dan pembuatan Detail Engineering Design (DED)
●Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proposal titik pembangunan
●Pembuatan dokumen kontrak sewa bangunan serta pengunggahan berkas melalui portal Badan Gizi Nasional
Seluruh rangkaian pekerjaan teknis tersebut dilakukan atas permintaan dan arahan langsung dari Kristoforus Haki. Dalam komitmen awal, terdapat janji bahwa biaya jasa perencanaan, pengawasan pembangunan, serta dana pribadi yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Petrus akan diperhitungkan dan dibayarkan secara penuh setelah proyek berjalan.
Perencanaan Sebelas Lokasi dan Klaim Penggunaan Dana Pribadi
Rekam jejak kerja Petrus mencakup perencanaan pada 11 lokasi Dapur MBG di Kabupaten TTU serta pengawasan langsung di tiga lokasi. Salah satu lokasi utama pengawasan adalah Dapur MBG Desa Maubesi.
Di lokasi Dapur MBG Maubesi ini, Petrus mengaku terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membeli bahan/material bangunan serta membayar upah para tukang. Total pengeluaran pribadi yang diklaim mencapai Rp126.145.189. Menariknya, menurut Petrus, pihak terlapor sebenarnya juga telah mengakui adanya pengeluaran sebesar kurang lebih Rp125 juta tersebut.
”Namun, setelah seluruh pekerjaan selesai dan beberapa lokasi dapur MBG mulai beroperasi, pembayaran jasa perencanaan, jasa pengawasan, serta penggantian dana pembangunan Maubesi tak kunjung diselesaikan,” tegas Petrus.
Selain itu, muncul persoalan baru terkait klaim pembayaran dana sebesar Rp60 juta. Pihak terlapor menyebutkan uang tersebut telah diberikan kepada pihak lain berinisial NR sebagai jasa desain. Meski NR mengakui telah menerima transfer dana tersebut, NR menyatakan sama sekali tidak mengetahui tujuan dari uang tersebut dan tidak tahu bahwa dana itu diperuntukkan sebagai pembayaran atas jasa Petrus. Petrus sendiri menegaskan tidak pernah menerima atau mengetahui adanya alur pembayaran tersebut.
Hubungan Petrus dengan proyek pembangunan ini tidak berhenti pada pekerjaan teknis semata. Seiring berjalannya waktu, ia diminta untuk terlibat langsung dalam urusan administrasi dan manajemen Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun. Petrus diarahkan menjadi Sekretaris Yayasan, termasuk menandatangani dokumen pembukaan rekening bank yayasan di Bank BRI serta mengurus berbagai kebutuhan administrasi atas arahan pimpinan.
Khusus untuk Dapur MBG Maubesi, Petrus juga ditugaskan sebagai Person in Charge (PIC) mewakili pihak yayasan. Dalam posisi operasional ini, ia menangani jaringan komunikasi, administrasi, koordinasi teknis, hingga persiapan operasional harian dapur. Atas tugas dan tanggung jawab ini, Petrus menyebut memperoleh upah sebesar Rp5 juta.
Guna memperkuat laporan hukumnya, Petrus menegaskan memiliki seluruh dokumen otentik yang berkaitan dengan seluruh rangkaian proyek tersebut. Bukti-bukti yang dimiliki antara lain:
●Rekam jejak komunikasi WhatsApp sejak bulan September 2024
●Dokumen teknis DED, RAB, dan proposal pembangunan
●Bukti-bukti transfer bank serta dokumen fisik pembangunan lainnya
Menurut Petrus, seluruh dokumen tersebut membuktikan secara jelas adanya permintaan pekerjaan, arahan teknis, pelaksanaan pengawasan, pengeluaran dana pribadi, hingga pembicaraan mengenai skema pembayaran. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidik memeriksa dokumen-dokumen tersebut secara bersamaan dengan keterangan dari para pihak. Pemeriksaan dinilai tidak boleh hanya terpaku pada ada atau tidaknya pembayaran, melainkan harus melihat bagaimana pekerjaan tersebut diminta, dikerjakan, dibiayai, hingga akhirnya dimanfaatkan.
Saat ini, Petrus bersama tim hukumnya menunggu realisasi pelaksanaan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTT. Bagi pihak pelapor, gelar perkara merupakan forum resmi yang objektif untuk menguji kembali apakah seluruh fakta hukum dan alat bukti telah diperiksa secara memadai sebelum penyelidikan dihentikan.
Petrus meminta agar proses pemeriksaan mendalam mencakup seluruh rangkaian kronologis: mulai dari arahan awal pekerjaan, janji pembayaran, pengerjaan DED/RAB, penggunaan dana pribadi sebesar Rp126 juta lebih, kejelasan aliran dana Rp60 juta, hingga pengoperasian Dapur MBG Maubesi.
Pertanyaan utama yang kini menunggu kepastian hukum dalam gelar perkara khusus tersebut adalah apakah seluruh rangkaian fakta tersebut telah diperiksa secara utuh dan komprehensif sebelum perkara dinyatakan tidak terdapat peristiwa pidana.
