DAIRI,MEDIABUSER.ID – Sikap Kepala SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, M.Pd., mendadak jadi sorotan publik. Ia diduga sengaja mengabaikan kunjungan kerja jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sekaligus menghalangi akses pertemuan antara seorang siswa dengan ayah kandungnya pada Rabu (17/9/2026).
Kedatangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, bersama Kepala Bidang SMP, Adi Purba, dan orang tua siswa, Richard Simanjuntak, sedianya bertujuan mendiagnotis serta menyelesaikan persoalan dugaan maladministrasi di sekolah tersebut secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan Richard Simanjuntak selaku orang tua kandung sah. Pihak SMPN 1 Sidikalang diduga kuat melakukan maladministrasi dengan memproses dan menyimpan data pribadi siswa tanpa persetujuan resmi dari orang tua kandung, yang ditengarai melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski agenda peninjauan telah diinformasikan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (16/9/2026), Hotnida Lubis enggan menemui rombongan Dinas Pendidikan yang hadir di lokasi. Ia berdalih tengah sibuk memimpin kegiatan supervisi sekolah.
Sikap tidak kooperatif tersebut memperkeruh situasi. Pihak sekolah diduga sengaja memutus akses komunikasi dan pertemuan antara Richard Simanjuntak dengan anak kandungnya.
Bahkan, sebelum rombongan Dinas Pendidikan dan orang tua tiba, oknum pimpinan sekolah ditengarai telah mengontak pihak luar yang tidak memiliki hak asuh hukum untuk menjemput siswa tersebut secara diam-diam. Alhasil, saat rombongan tiba di sekolah, siswa yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
Sebelum peristiwa pengabaian tersebut, Richard Simanjuntak telah mendatangi sekolah pada Selasa (16/9/2026) untuk meminta izin bertemu anaknya. Namun, pihak sekolah justru menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Dairi dari komisi pengawasan pendidikan, Batara Sinaga (BS).
Meski sempat terjadi adu argumen di ruang kerja Kepala Sekolah, legislator tersebut akhirnya memilih meninggalkan lokasi setelah memahami duduk perkara dan indikasi pelanggaran prosedur yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, tindakan Kepala SMPN 1 Sidikalang yang dinilai tidak mengindahkan hierarki kepemimpinan serta berpotensi melanggar hak perlindungan anak ini terus memicu keprihatinan publik. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi didesak untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)
