PELALAWAN,MEDIABUSER.ID — Konflik lahan antara masyarakat Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat setelah PT Serikat Putra disebut mulai melaksanakan kegiatan replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit, sementara status lahan yang diklaim warga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum mendapatkan kejelasan penyelesaian.
Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran di lapangan yang melibatkan pihak perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sejumlah unsur pemerintah yang disebut terlibat antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan, serta Pemerintah Desa Air Terjun.
Namun, berdasarkan keterangan pemerintah desa dan masyarakat setempat, hingga Jumat (18/9/2026), hasil pengukuran tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai penyelesaian lahan yang menjadi sumber konflik.
”Masyarakat ingin kejelasan dan status lahan tersebut, meski sudah bergulir cukup lama,” ujar Kepala Desa Air Terjun, Saparudin, Jumat (18/9/2026).
Menurut Saparudin, persoalan menjadi semakin penting karena perusahaan saat ini disebut telah mulai melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit. Pihaknya berharap sebelum kegiatan replanting berlanjut, persoalan mengenai lahan yang berdasarkan hasil pengukuran disebut berada di luar HGU dapat terlebih dahulu mendapatkan kepastian resmi dari pihak berwenang.
”Kalau memang sawit berada di luar HGU, tentu masyarakat berharap lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Untuk itu kami berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat menjadikan persoalan ini sebagai atensi, demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Saparudin.
Masyarakat Desa Air Terjun sangat berharap persoalan pertanahan ini dapat segera diselesaikan secara rasional dan transparan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
GTRA diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian formal yang melibatkan seluruh pihak secara adil. Dengan demikian, status serta batas-batas tanah dapat dipastikan secara objektif berdasarkan data pertanahan valid dan hasil pengukuran resmi di lapangan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa PT Serikat Putra telah mulai melakukan kegiatan replanting tanaman kelapa sawit di areal perkebunannya. Di sisi lain, persoalan batas dengan masyarakat yang lahannya berbatasan atau berada di sekitar areal perusahaan masih belum sepenuhnya tuntas.
Konflik lahan PT Serikat Putra ini bermula dari klaim masyarakat yang menyebutkan adanya sebagian lahan yang selama ini digarap perusahaan berada di luar HGU resmi. Klaim tersebut menjadi dasar utama bagi masyarakat untuk meminta pemerintah memberikan kepastian legalitas mengenai penguasaan tanah tersebut.
Masyarakat menilai kepastian hukum dan legalitas status lahan menjadi hal esensial sebelum kegiatan peremajaan tanaman dilakukan lebih jauh, agar tidak menimbulkan persoalan baru atau gesekan sosial di kemudian hari. Selain itu, informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kegiatan replanting tersebut disinyalir belum dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Serikat Putra mengenai pelaksanaan kegiatan replanting maupun tanggapan perusahaan terhadap klaim warga terkait lahan di luar HGU.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga diharapkan dapat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pengukuran dan status legalitas lahan yang menjadi objek konflik, demi terciptanya kondusivitas dan mencegah simpang siur informasi di tengah masyarakat.
