DUMAI, MEDIABUSER.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelewengan dan peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi. Seorang pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, diringkus polisi saat membawa ratusan cartridge berisi bahan berbahaya menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu sore, 20 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Penindakan tegas ini merupakan komitmen berkelanjutan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukum Kota Dumai.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026. Masyarakat melaporkan adanya indikasi pergerakan mencurigakan dari seseorang yang diduga kuat membawa narkotika melalui moda transportasi darat di kawasan Dumai Selatan.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar AKBP Fatikh Dedy Setyawan, Jumat (25/9/2026).
Petugas di lapangan memantau ketat pergerakan calon penumpang di sekitar area loket bus yang berlokasi di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima. Saat penyergapan dilakukan di lokasi TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka Roni tanpa hambatan ketika ia sedang menunggu keberangkatan bus menuju Medan. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam-merah. Di dalam tas tersebut, tersembunyi kantong belanja warna merah yang digunakan untuk mengelabui petugas.
”Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.
Selain ratusan cartridge siap edar tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam jenis Android merek Oppo warna cokelat. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi utama dengan jaringan pemesan maupun penyedia barang haram tersebut.
”Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka Roni beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium, dan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
