Labuhanbatu,MEDIABUSER.ID – Upaya pemberantasan narkotika hingga ke pelosok desa terus digencarkan oleh jajaran Polres Labuhanbatu. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang diduga kuat menjadi sarang narkoba di Dusun II Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026) malam.
”Penggerebekan sarang narkoba di Kualuh Selatan ini merupakan bentuk komitmen tegas aparat kepolisian dan BNNK dalam merespons aduan masyarakat serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.”
Operasi yang dimulai sekitar pukul 18.00 WIB tersebut membuah hasil. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan, yang disinyalir terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi kebenaran penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah, lantaran area tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkotika jenis sabu.
”Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan tegas ke lokasi yang dimaksud,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa diduga sabu dengan total berat brutto 2,55 gram. Rincian barang bukti tersebut meliputi:
●1,52 gram sabu di dalam kaca pirex
●0,27 gram sabu dalam 2 plastik klip kecil yang ditemukan dari tangan pelaku
●0,76 gram sabu yang ditemukan di dalam pondok
Selain menyita barang haram tersebut, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni 3 buah alat hisap (bong), korek api, pipet plastik, serta sejumlah plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku S mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RIDO.
”Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi dugaan kuat milik RIDO. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pemburuan tim penyidik,” tegas Kasat.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, petugas mengambil tindakan tegas di tempat. Pondok dan terpal yang didirikan sebagai sarana pesta narkoba langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
(M.Aji Darmawan)
