Foto: Maizul Fitri Aima, Ketua Komunitas Anak Nagari Pasar Baru saat melihat kandang ayam petelur.
PESSEL,MEDIABUSER.ID — Komunitas Anak Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, resmi melaporkan Supetriadi selaku Wali Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ke pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan penyalahgunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan berupa pengembangan usaha ayam petelur di wilayah setempat.
Langkah hukum ini diambil warga guna mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah agar program yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar tepat sasaran.
Ketua Forum Anak Nagari Pasar Baru, Maizul Fitri Aima, mengonfirmasi bahwa pengaduan resmi telah dilayangkan. Pihaknya menilai alokasi dan realisasi anggaran program ketahanan pangan ayam petelur sejauh ini belum memiliki kejelasan yang memadai di lapangan.
”Pengaduan ini kami sampaikan ke Inspektorat dan aparat penegak hukum karena adanya ketidakjelasan terkait penggunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan ayam petelur,” tegas Maizul, Selasa (13/10/2026).
Maizul menambahkan, dalam berkas laporan tersebut, warga meminta instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan dan penggunaan Dana Nagari Pasar Baru sejak tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025, hingga 2026. Pemeriksaan dinilai krusial mencakup dokumen perencanaan, mekanisme pencairan, realisasi penggunaan, hingga dokumen pertanggungjawaban dana ketahanan pangan.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 dialokasikan untuk usaha pengembangan ayam petelur dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp 227.600.000. Namun hingga pertengahan 2026, wujud fisik maupun manfaat kegiatan tersebut belum dirasakan secara nyata oleh warga setempat.
”Nah, berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan bahwa dana kegiatan tersebut telah dicairkan 100% dari Rekening Nagari dan diduga terdapat penyaluran ke rekening pribadi dan/atau rekening pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan nagari,” lanjut Maizul.
Merespons aduan masyarakat tersebut, Wali Nagari Pasar Baru, Supetriadi, saat dikonfirmasi awak media secara tegas membantah seluruh tuduhan dan dugaan penyalahgunaan dana anggaran nagari yang disangkakan kepadanya.
Supetriadi memberikan klarifikasi bahwa pengerjaan fisik berupa pembangunan kandang ayam petelur sebenarnya telah rampung dilaksanakan. Kendati demikian, bibit ayam yang menjadi inti dari program ketahanan pangan tersebut memang belum didatangkan ke lokasi.
Ia juga menjelaskan alur keuangan program tersebut, di mana dana kegiatan telah ditransfer 100 persen dari nagari kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selanjutnya, TPK yang meneruskan alokasi dana tersebut kepada perusahaan penyedia barang selaku pihak ketiga.
Namun, saat dimintai konfirmasi dan keterangan lebih terperinci mengenai identitas serta nama perusahaan berbentuk CV yang ditunjuk sebagai pihak ketiga, Supetriadi belum memberikan penjelasan secara rinci.
Di sisi lain, fakta mengejutkan justru diungkapkan oleh Riswan Amirul, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagari Pasar Baru sekaligus Direktur BUMNag setempat. Riswan membeberkan bahwa proses penunjukan dirinya sebagai Ketua TPK dilakukan tanpa prosedur musyawarah. Ia mengaku hanya ditunjuk secara sepihak dan langsung diterbitkan Surat Keputusan (SK) bersama dua orang lainnya yang tidak ia kenal.
Riswan menceritakan, setelah penetapan SK tersebut, ia bersama dua anggota TPK mendampingi Wali Nagari Supetriadi ke bank untuk melakukan pencairan anggaran. Saat itu, pihak ketiga yang bertindak sebagai pemasok bibit ayam disebut telah menunggu proses pencairan dana tersebut.
”Setelah dicairkan uang sebanyak Rp117 juta dari rekening Nagari ke Rekening TPK kemudian ditransferkan lagi ke rekening pihak ke tiga. Sedangkan Rp50 jutanya ditransfer ke rekening pribadi Wali Nagari,” ungkap Riswan terus terang.
Merasa dirinya terjebak serta hanya dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan pencairan dana anggaran, Riswan akhirnya memutuskan mengambil sikap tegas dengan mengundurkan diri secara resmi dari jabatan Ketua TPK Nagari Pasar Baru dan Direktur BUMNag terhitung sejak 20 Juli 2026.
Langkah mundur itu diambilnya karena tidak ingin terseret dalam persoalan hukum di kemudian hari, mengingat proyek ketahanan pangan usaha ayam petelur tersebut tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.(Mil)
