PELALAWAN,MEDIABUSER.ID – Aliansi Jurnalis Pemerhati Lingkungan Hidup (AJPLH) menyatakan siap mengambil langkah tegas dengan melaporkan lambannya penanganan laporan di Polres Pelalawan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah tersebut ditempuh guna menuntut kepastian hukum atas dua laporan dugaan pelanggaran yang telah mengendap sejak tahun 2025 lalu.
Keputusan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., pada Kamis (22/10/2026). Pihaknya menilai proses penyelidikan di tingkat kepolisian resort setempat terkesan berlarut-larut dan membutuhkan evaluasi menyeluruh dari tingkatan institusi yang lebih tinggi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Juni 2026 yang diterima oleh pihak pelapor, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menyatakan bahwa proses penyelidikan perkara masih terus berjalan.
Dalam lampiran surat resmi tersebut, tim penyidik memaparkan telah melakukan serangkaian tindakan klarifikasi dan interview terhadap Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi resmi kepada salah seorang saksi kunci atas nama Jimmy Fujianto.
Kendati SP2HP telah menetapkan tindak lanjut berupa pemanggilan saksi Jimmy Fujianto, AJPLH menilai hingga tanggal 8 Oktober 2026 belum ada perkembangan substantif yang memberikan kepastian hukum secara terang benderang.
Guna memastikan status hukum terkini, AJPLH melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Unit I Reskrim Satreskrim Polres Pelalawan, Erwin Naibaho. Dalam keterangannya, Erwin menyampaikan bahwa dokumen SP2HP pembaruan telah diterbitkan oleh tim penyidik.
”Nanti saya suruh anggota serahkan SP2HP-nya. Silakan hubungi penyidiknya ya. Barusan penyidiknya saya suruh serahkan SP2HP, jadi nanti hubungi saja,” ujar Kanit Reskrim Erwin Naibaho saat memberikan penjelasan.
Merujuk pada arahan tersebut, pelapor kemudian menghubungi penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan, M. Natsir, untuk menggali kejelasan teknis penanganan perkara. Penyidik menjelaskan bahwa SP2HP yang diterbitkan sebelumnya masih dinyatakan berlaku efektif lantaran saksi terlapor belum memenuhi panggilan penyidikan.
”SP2HP sebelumnya itu kan sudah kita berikan, Pak, ya, tiga bulan yang lalu. Dan itu masih berlaku karena pihak yang kami panggil tidak datang memenuhi panggilan yang sudah kami layangkan. Itu saja prosesnya, Pak, sampai kami adakan gelar,” ungkap M. Natsir menerangkan kendala di lapangan.
Merespons lamanya proses hukum yang berjalan di dua unit kerja Satreskrim Polres Pelalawan—yakni Unit I dan Unit II—Ketua Umum AJPLH menegaskan tidak akan tinggal diam jika transparansi dan kepastian hukum tidak segera dipenuhi.
”Kami berharap kepada Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., agar dapat memberikan perhatiannya atas laporan AJPLH, karena laporan kami ada dua yang telah masuk sejak tahun 2025. Bahkan sebelum pergantian Kapolres Pelalawan, kami telah melayangkan surat kepada AKBP John Louis Letedara, S.I.K., karena lambatnya penanganan laporan ini belum mendapatkan kepastian hukum,” tegas Soni, S.H., M.H., M.Ling.
Soni menambahkan, penanganan perkara yang terbagi di Unit I dan Unit II Satreskrim Polres Pelalawan seharusnya dapat berjalan beriringan dan profesional sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Yang jelas, di Unit I Reskrim ada satu laporan dan di Unit II ada satu laporan. Kedua laporan itu sampai sekarang masih dalam proses panjang. Jika memang tidak diproses secara serius, AJPLH akan melaporkan ke Mabes Polri terkait lamanya penanganan laporan di Polres Pelalawan,” tambah Soni dengan nada lugas.
Langkah pengaduan ke Mabes Polri dipandang sebagai hak konstitusional pelapor demi mendorong akuntabilitas penegakan hukum di daerah. AJPLH berharap jajaran Polres Pelalawan dapat segera memberikan kejelasan resmi mengenai tahapan penyidikan serta rencana tindak lanjut agar perkara tidak mengambang tanpa kejelasan akhir.
Hingga naskah berita ini dipublikasikan, fokus utama pengawalan perkara oleh AJPLH tetap tertuju pada transparansi SP2HP serta kepastian hukum dari jajaran kepolisian resort Pelalawan.(Tim)
