KUPANG, MEDIABUSER.ID — Polemik mengenai kelengkapan izin PT Lestari Energi Timur terus bergulir di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Perbedaan pernyataan secara terbuka mengemuka antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT.
Kadin NTT menyebut perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut telah mengantongi izin operasional. Namun, Kepala Dinas DLHK NTT, Sulastry Rasjid, menegaskan bahwa proses perizinan perusahaan tersebut belum final lantaran belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) serta Izin Usaha.
Ketua Kadin NTT, Boby Lianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026), mempertanyakan balik pernyataan yang disampaikan oleh pihak DLHK NTT. Boby mengaku pernah mendapat penjelasan langsung dari Kadis DLHK dalam sebuah kesempatan di Jakarta, yang menyatakan bahwa dokumen perizinan perusahaan tersebut sudah lengkap.
”Kow ibu ketemu saya, beliau bilang sudah lengkap. Dari Lingkungan Hidup sudah. Kow ibu ada kasih tahu saya begitu. Tapi nanti saya cek lagi ya,” ungkap Boby Lianto.
Menjawab tuduhan terkait independensi organisasi, Boby menegaskan bahwa Kadin NTT bersikap netral dan tidak ikut campur dalam ranah administratif perizinan. Kewenangan menerbitkan izin sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
”Apa urusan Kadin soal itu? Izin itu kan yang dikeluarkan pemerintah, bukan Kadin to. Dalam hal ini apa yang harus kita netral? Apakah ada Kadin sementara membela? Membela juga untuk apa? Karena kita tidak punya kewenangan di situ,” tegasnya.
Kendati demikian, Boby membenarkan status kepesertaan perusahaan pengelola limbah tersebut di dalam wadah organisasi pengusaha.
”Kalau anggota, iya. Kalau dia sudah sah anggota Kadin, ya, dia anggota. Tetapi kembali soal izin itu kita tidak keluarkan, ranahnya pemerintah. Kita tidak intervensi dalam segala izin itu,” pungkas Boby.
Ia menambahkan, dalam peranannya mendukung iklim investasi daerah, Kadin NTT hanya mendorong agar proses birokrasi perizinan bagi setiap investor dapat dipercepat dan dipermudah tanpa melanggar aturan.
”Kalau kita pro investasi, kita hanya mendorong agar setiap proses izin itu dipercepat. Tapi kita tidak punya kewenangan mengeluarkan izin sama sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Bidang Investasi dan Maritim NTT, Yuska Benu, menyatakan bahwa kehadiran investasi di NTT harus memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat setempat. Menurutnya, aspek kepatuhan regulasi menjadi syarat mutlak sebelum melangkah ke aspek keuntungan bisnis.
”Karena kami bergerak di Kadin, maka kami sebagai pionir atau orang pertama yang berdiri di garda terdepan supaya semua investasi yang masuk ke NTT harus berdampak langsung untuk masyarakat, baru juga berpikir tentang keuntungan,” ujar Yuska Benu sebagaimana dikutip dari Haluanntt.com.
Namun, Kadis DLHK NTT, Sulastry Rasyid, dalam konfirmasi terpisah menegaskan kembali bahwa PT Lestari Energi Timur hingga saat ini belum memenuhi kualifikasi SLO dan izin usaha formal.
”Perusahaan itu belum ada SLO. SLO-nya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar mantan Penjabat Bupati Flores Timur tersebut.
Sulastry menjelaskan, tanpa SLO dari DLHK NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT belum bisa menerbitkan izin usaha bagi perusahaan tersebut.
”Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang-kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja sudah,” jelasnya.
Meski demikian, pihak DLHK membenarkan bahwa dokumen dasar perizinan terkait aspek lingkungan hidup bagi lokasi operasional perusahaan telah disetujui.
”Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” pungkas Sulastry, menandaskan bahwa status kelengkapan izin pengoperasian limbah B3 tersebut saat ini masih dalam tahapan penyelesaian akhir.
Sorotan atas dinamika perizinan ini juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, meminta Kadin NTT menjaga netralitas serta tidak memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha tertentu dalam memfasilitasi masuknya investasi di daerah.
Menurut Yohanes, prinsip keadilan dan transparansi sangat krusial agar iklim usaha di Nusa Tenggara Timur dapat tumbuh secara sehat dan memberikan kesempatan yang sejajar bagi seluruh investor.
”Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Yohanes Rumat pada Jumat (25/9/2026).
(Yuven Fernandez)
