Ilustrasi
PEKANBARU — Mediabuser.id || Kasus dugaan penipuan berkedok proyek renovasi rumah menyeret seorang oknum berinisial J, yang disebut-sebut sebagai pengawas developer di Kota Pekanbaru, Riau.
Modus yang digunakan tergolong meyakinkan. J menawarkan jasa renovasi, pembangunan, hingga desain interior dengan iming-iming harga yang lebih murah dari pasaran. Pelaku mengaku memiliki koneksi langsung dengan toko bangunan serta jaringan tukang profesional.
Tergiur dengan embel-embel profesi dan penawaran tersebut, korban menyerahkan proyek beserta dana ratusan juta rupiah. Namun, proyek yang dijanjikan rampung dalam waktu sekitar satu bulan justru mangkrak. Ironisnya, para pekerja proyek dilaporkan kabur, bahkan beberapa di antaranya mengaku belum menerima upah sepeser pun.
Masalah kian pelus tatkala korban menelusuri toko bangunan yang diklaim J sebagai tempat pembelian material. Pihak toko menyatakan bahwa J kerap berbelanja dengan skema utang (bon).
Korban yang untuk sementara tidak mau dipublikasikan namanya, pada Sabtu (29/8) menyampaikan ke awak media, bahwa ia juga menemukan kejanggalan pada sejumlah kuitansi yang diserahkan pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang disetor korban diduga tidak murni untuk pembelian material proyek berjalan, melainkan dialirkan untuk melunasi utang-utang J sebelumnya.
Alih-alih bertanggung jawab saat didesak, korban justru mengaku mendapat tekanan psikologis. J diduga mendatangkan sejumlah orang—mulai dari yang mengaku kerabat, oknum berpenampilan atribut ormas, hingga pihak berkedok institusi penegak hukum—untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kehadiran pihak-pihak ketiga ini diduga kuat sengaja dikerahkan untuk menekan korban agar mengurungkan niat melanjutkan perkara. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa J diduga menggunakan lebih dari satu nama alias (samaran), yang semakin memperkuat kecurigaan korban atas rekam jejak pelaku.
Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1137/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar aliran dana, modus operandi, serta mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini.
Catatan Redaksi: Seluruh substansi dan dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan korban serta pihak terkait. Mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status terlapor masih sebagai saksi terlapor hingga adanya keputusan inkrah dari pengadilan. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap dibuka bagi saudara J maupun pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam perkara ini.
(Tim Redaksi)
