Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro didampingi Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian.
PEKANBARU, MEDIABUSER.ID — Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
”Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan kejelasan status pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi,” ujar perwakilan penyidik.
Kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh tersangka F tersebut berlokasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penetapan status hukum baru terhadap wakil rakyat tersebut.
“Sudah. (Tersangka) inisial F,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kamis, 25 September 2026.
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik masih terus melakukan sejumlah langkah taktis guna merampungkan proses penyidikan secara menyeluruh. Berkas perkara nantinya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti lebih lanjut.
“Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” tegas Ade mengenai target penyelesaian berkas perkara tersebut.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik kepolisian.
Zikrullah mengatakan, pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut diterima pada Senin (21/9), bertepatan langsung dengan waktu penetapan F sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
”Iya, kami sudah menerima pemberitahuannya. Tersangka berinisial F,” ungkap Zikrullah saat memberikan keterangan kepada media.
Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana kehutanan ini sebenarnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026. Kejati Riau pun sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) awal dari Polda Riau sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Dalam proses panjang penyidikan ini, sejumlah saksi ahli dan saksi lapangan telah dimintai keterangan secara maraton. Penyidik secara cermat mendalami status hukum kawasan, legalitas penguasaan lahan, hingga rekam jejak aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kasus penyerobotan lahan negara ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penguasaan kawasan hutan yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.
”Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut terdapat hamparan kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 60 hektare,” tulis laporan lembaga independen tersebut.
Berdasarkan laporan awal itu, penyidik langsung melakukan pendalaman komprehensif terhadap status kawasan dan aspek legalitas penguasaan maupun pemanfaatan lahan. Fokus penyidikan mencakup pemeriksaan menyeluruh atas seluruh aktivitas perkebunan yang berlangsung di dalamnya guna memastikan pelanggaran aturan hukum yang berlaku.(Fr)
