JAKARTA, MEDIABUSER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tanggapan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi persenyapan ini, penyidik penyelia mengamankan total 17 orang, termasuk pejabat teras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta jajaran kepala kantor pertanahan daerah pada Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari belasan pihak yang diamankan, tiga di antaranya merupakan pejabat publik di lingkungan ATR/BPN.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Kota Tangerang, serta beberapa pihak swasta dan ASN lainnya,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi merincikan identitas ketiga pejabat yang terjaring operasi tersebut, yakni:
●Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
●I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
●Tardi (Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang)
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan giat penindakan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut. Setyo menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan transaksi penyalahgunaan wewenang dan suap di tingkat pusat hingga daerah.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap, sebelum memberikan pengumuman resmi terkait kronologi perkara dan konstruksi pasal yang disangkakan.
