PEKANBARU,MEDIABUSER.ID — Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan dari gudang penampungan sebanyak 6.500 liter Bio Solar. Identitas kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27), yang kini telah ditahan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar secara ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin (19/10/2026).
”Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” kata Ade.
Dari hasil pemeriksaan, polisi membeberkan skema dan peran masing-masing pelaku dalam penyalahgunaan BBM tersebut. Pemuda berinisial FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir Bio Solar bersubsidi dari tempat lain.
Saat penggerebekan di lokasi gudang, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berukuran besar, antara lain:
-
- 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter (5 unit berisi Bio Solar dan 7 unit kosong).
- 60 unit jeriken (55 jeriken berisi Bio Solar dan 5 jeriken kosong).
- 7 buah selang dan 1 unit mesin Robin.
- 1 unit timbangan dan 1 buah ember.
- 1 unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
”Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB,” ujar Ade.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, para tersangka menjalankan aksi ini dengan modus membeli BBM subsidi dengan harga lebih murah dari pasaran, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraih keuntungan pribadi.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, FG dan SG dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
”Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.
(Redaksi)
