Adib Jahidy, Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Maumere.
MAUMERE,MEDIABUSER.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maumere, khususnya Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sikka untuk bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial JT. Peristiwa kelam ini terjadi di Kompleks Nanghure 72, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung pada 21 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka fisik serius pada area leher serta trauma psikologis yang sangat berat. Pihak korban telah resmi menyampaikan Laporan Polisi (LP) ke Polres Sikka untuk menuntut keadilan.
Meskipun laporan resmi telah dilayangkan dan pihak korban sudah mengantongi dua alat bukti kuat berupa pisau serta sandal milik pelaku, penanganan perkara ini dinilai berjalan lambat. Hingga seminggu pascalaporan dibuat, belum terlihat adanya tindakan nyata maupun perkembangan signifikan dari pihak aparat penegak hukum setempat.
”Lambatnya respons dan ketiadaan penanganan selama satu minggu ini memicu kesenjangan hukum yang berlarut-larut. Korban memohon keadilan agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Bidang PTKP HMI Cabang Maumere, Adib Jahidy, dalam rilis persnya, Selasa (6/10/2026).
Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut, HMI Cabang Maumere menyampaikan empat poin desakan utama kepada jajaran Polres Sikka:
●Transparansi Penyidikan (SP2HP): Mendesak kepolisian untuk segera menerbitkan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan keluarga guna menjamin kepastian hukum.
●Penangkapan Pelaku: Menuntut kepolisian bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku secara tegas tanpa penundaan.
●Perlindungan dan Pemulihan Korban: Meminta penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dengan memberikan hak perlindungan serta pendampingan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 terkait tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan.
●Evaluasi Kinerja Penegakan Hukum: Mengkritik pola penanganan perkara kekerasan seksual yang dinilai kerap lambat di Kabupaten Sikka, sebagaimana yang sebelumnya terjadi pada kasus “Adik Noni”.
HMI Cabang Maumere mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual yang lambat dan berulang berpotensi merusak citra serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Polres Sikka diminta segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.
(Yuven Fernandez)
