JAKARTA,MEDIABUSER.ID – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur tengah mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Terduga pelaku berinisial YAB (49) kini menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati usai babak belur dihakimi massa sebelum akhirnya dievakuasi petugas kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak asusila terhadap dua anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial H dan S.
”Terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati bersama tim Dokkes untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut,” ujar Made dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/9).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara. Insiden bermula saat YAB mengajak kedua korban berbelanja. Di dalam minimarket, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan merangkul dan memegang pinggang kedua korban.
Setibanya di rumah, kedua korban menceritakan perbuatan YAB kepada ibu mereka. Informasi tersebut dengan cepat menyebar hingga memicu kemarahan warga sekitar yang langsung mencari keberadaan pelaku.
Pencarian berakhir pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Warga berhasil menemukan dan mengamankan YAB di rumah Ketua RT 02/09 Kelurahan Bidara Cina. Massa yang emosional sempat menghakimi pelaku hingga YAB mengalami luka memar, lecet di sekujur tubuh, serta pendarahan di bagian kepala.
Petugas dari Polsek Jatinegara yang tiba di lokasi kejadian langsung bergerak cepat melerai aksi massa dan mengevakuasi YAB dari ancaman amuk warga yang lebih parah. Pelaku selanjutnya diboyong ke Polres Metro Jakarta Timur sebelum akhirnya dirujuk ke RS Polri untuk perawatan intensif guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
