BENGKALIS,MEDIABUSER.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,6 kilogram (68.644,11 gram) bernilai Rp68 miliar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2026). Langkah ini menjadi bukti nyata penindakan tegas terhadap jaringan narkotika internasional sekaligus penyelamatan lebih dari 343 ribu jiwa dari ancaman barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memimpin langsung kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan. Pemusnahan ini digelar transparan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum perkara tindak pidana narkotika.
”Barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai nilai Rp68 miliar. Melalui pengungkapan ini, kita berhasil menghentikan potensi peredaran gelap dan menyelamatkan setidaknya 343.546 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Fahrian menekankan bahwa Polres Bengkalis tidak akan berhenti pada penangkapan barang bukti semata, melainkan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar tingkatan atas dari jaringan internasional ini. Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus bukan sekadar diukur dari banyaknya jumlah barang bukti, melainkan dari seberapa besar masyarakat dan generasi muda dapat diselamatkan.
Penanganan ancaman narkotika, lanjut Fahrian, membutuhkan kolaborasi erat dari seluruh elemen. Kehadiran jajaran Forkopimda dan instansi lintas sektor dalam agenda pemusnahan ini menunjukkan kuatnya sinergi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
”Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan kepolisian sendirian. Butuh sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga lapisan masyarakat. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya demi menjaga Bengkalis tetap bersih dan aman,” tutup Fahrian.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Bengkalis, Kejari Bengkalis, PN Bengkalis, perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Sekda Bengkalis, perwakilan DPRD Bengkalis, Bea Cukai, Danposal, BNNK Dumai, tim Labfor Polda Riau, serta penasihat hukum tersangka.
