{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
PELALAWAN,Mediabuser.id || Pelarian Abd. Razak (66), pemilik gudang kayu yang diduga menjadi sarang aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan, akhirnya terhenti. Tersangka yang sempat kabur saat kasusnya terbongkar berhasil diringkus tim gabungan kepolisian di tempat persembunyiannya.
Razak ditangkap tanpa perlawanan di Desa Batang Tumbuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ia merupakan buronan dalam perkara dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
”Benar, tersangka Abd. Razak berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Thomas.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, ketika Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang kayu di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mendapati dua orang pria tengah membongkar muatan kayu olahan dari dalam mobil untuk dimasukkan ke dalam gudang.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, diketahui bahwa gudang tersebut milik Abd. Razak, sementara pasokan kayu olahan diangkut dari kawasan Teluk Meranti, Pelalawan. Petugas lantas mengamankan kedua pekerja beserta barang bukti ke Mapolres Pelalawan.
Namun, saat proses hukum berjalan, Razak melarikan diri dari kediamannya.
Perburuan hingga Tempat Persembunyian
Tidak tinggal diam, Unit II Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Pelalawan langsung memburu jejak tersangka. Penyelidikan intensif membuahkan hasil setelah petugas mendeteksi keberadaan Razak di wilayah Kecamatan Mandah, Inhil.
Tim gabungan kemudian menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya. Saat pintu diketuk, seorang pria keluar dan setelah dilakukan pencocokan identitas, dipastikan bahwa pria tersebut adalah Abd. Razak.
Petugas menunjukkan surat perintah penangkapan sebelum akhirnya memboyong tersangka ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan mendalam.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki Carry bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal.
Hadirnya tersangka kini membuka babak baru bagi penyidik untuk mendalami mata rantai kejahatan kehutanan tersebut. Polisi tengah mendalami asal-usul kayu, legalitas dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, Abd. Razak dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
