PESSEL,MEDIABUSER.ID — Pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Inunang yang berlokasi di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, menuai sorotan publik. Proyek infrastruktur senilai Rp3,5 miliar tersebut dilaporkan terhenti sekitar satu pekan di tengah mencuatnya sejumlah dugaan persoalan krusial di lapangan.
Berbagai masalah mulai mengemuka, mulai dari dugaan penundaan upah pekerja, tunggakan pembayaran material toko bangunan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga belum dibayarkannya ganti rugi tanaman kelapa sawit milik warga terdampak.
Berdasarkan pantauan media di lokasi proyek pada Jumat (16/10/2026), tidak terlihat adanya aktivitas pengerjaan konstruksi. Pengawas maupun pelaksana lapangan juga tidak ditemukan di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kesiapan serta profesionalisme penyedia jasa dalam menyelesaikan fasilitas publik yang sangat vital tersebut.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Taman Karya Manggala dengan nilai kontrak sebesar Rp3.555.695.874. Pekerjaan dimulai sejak 14 Agustus 2026 dan ditargetkan rampung pada batas akhir kontrak 31 Desember 2026. Dengan kondisi terhentinya kegiatan saat ini, kontraktor hanya memiliki sisa waktu sekitar 76 hari kalender untuk menuntaskan sisa pekerjaan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa terhentinya pembangunan bukan satu-satunya persoalan. Sejumlah pekerja diduga mengalami kendala pembayaran upah. Bahkan, pelaksana lapangan atas nama Teguh yang sebelumnya bertugas dikabarkan telah mundur akibat polemik tersebut.
”Informasinya pengawas sudah tidak bekerja lagi karena tidak tahan terus ditagih gaji oleh pekerja kasar, dan juga bermasalah dengan pemuda,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Keterangan ini masih memerlukan konfirmasi langsung lebih lanjut dari pihak pekerja, pengawas bersangkutan, maupun manajemen perusahaan.
Selain isu pembayaran upah, sejumlah material bangunan yang telah terpasang di lokasi proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Kendati demikian, kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen perencanaan serta evaluasi teknis secara resmi oleh pihak berwenang.
Tak hanya itu, dugaan tunggakan pembayaran material ke toko bangunan setempat turut mencuat saat awak media melakukan penelusuran. Salah seorang pemilik toko material mempertanyakan keberadaan oknum berinisial GV yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek, karena sulit dihubungi terkait kejelasan tagihan.
Di tengah kemelut tersebut, keluhan tegas disampaikan oleh Syafrizal, pemilik lahan yang mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi atas tanaman kelapa sawit miliknya yang ditumbangkan akibat dampak pembangunan. Ia menyebut lokasi proyek sebelumnya sempat dipagar sebagai bentuk protes.
”Sebelumnya lokasi proyek ini sudah saya pagar karena persoalan ganti rugi tanaman sawit saya belum diselesaikan. Kemudian pagar itu saya buka karena ada janji akan segera dibayar. Tapi sampai sekarang belum juga ada pembayaran,” tegas Syafrizal.
Syafrizal menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan jembatan yang sangat dibutuhkan oleh warga. Namun, ia menuntut hak atas tanah dan tanamannya dihormati sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
”Saya sudah memberikan kesempatan agar pembangunan jembatan ini tetap berjalan karena masyarakat sangat membutuhkan akses tersebut. Tetapi hak saya juga harus diperhatikan. Kalau sampai Senin (19/10/2026) belum juga dibayarkan, lokasi itu akan saya pagar kembali,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada pihak CV Taman Karya Manggala melalui oknum berinisial GV via panggilan dan pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026). Saat dikonfirmasi mengenai penghentian pengerjaan, GV memberikan jawaban singkat.
”(Pekerja) sedang istirahat Jumatan,” dalih GV. Namun, saat diajukan pertanyaan susulan terkait berbagai temuan masalah di lapangan, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi tambahan yang diberikan.
Pernyataan GV tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan dari pihak dinas terkait. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska, menyatakan bahwa pekerjaan fisik terhenti sementara karena masih menunggu kedatangan pasokan material utama di lokasi.
Fahresi menjelaskan bahwa progres fisik proyek saat ini baru mencapai 35 persen, sementara pencairan anggaran telah dilakukan sebesar 30 persen. Hal ini berarti pihak kontraktor masih harus mengejar sisa 65 persen bobot pekerjaan dalam tenggat waktu 76 hari kalender yang tersisa.
Keterlambatan pasokan material, ditambah potensi penutupan kembali akses lokasi oleh pemilik lahan, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan dan ketepatan waktu penyelesaian proyek tersebut.
Keberadaan Jembatan Gantung Inunang merupakan fasilitas transportasi yang sangat krusial bagi warga Nagari IV Koto Hilir. Jembatan ini menjadi tumpuan utama setelah akses jembatan sebelumnya rusak diterjang bencana banjir pada Maret 2024 lalu. Keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menopang roda perekonomian, mobilitas harian, serta akses pendidikan anak-anak sekolah.
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni saat acara peletakan batu pertama telah mewanti-wanti seluruh pihak mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas—agar bekerja secara profesional, menjaga kualitas mutu konstruksi, serta menyelesaikan pengerjaan tepat waktu.
Berbagai dinamika dan indikasi masalah yang muncul kini mendesak adanya pemeriksaan transparan dan penjelasan terbuka dari instansi teknis terkait. Proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan hanya sekadar urusan penyerapan anggaran, melainkan menyangkut hak-hak warga terdampak, jaminan kualitas bangunan, keselamatan publik, serta kepastian aksesibilitas masyarakat yang sudah lama mendambakan jembatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi secara menyeluruh mengenai dugaan kendala teknis, tunggakan gaji pekerja, utang material toko, dan penyelesaian ganti rugi tanaman sawit masih ditunggu dari pihak kontraktor maupun instansi terkait.
