PEKANBARU,MEDIABUSER.ID — Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman keras atas dugaan kekerasan fisik, pembatasan kebebasan, serta tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi advokat terhadap Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., saat menjalankan tugas profesionalnya di Kota Pekanbaru.
Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor DPC PERADI Pekanbaru pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Syahidila menegaskan bahwa PBH PERADI memberikan perhatian serius dan siap mengawal penanganan perkara ini secara menyeluruh melalui pendampingan hukum serta koordinasi intensif dengan jajaran kepolisian.
”Hal ini membuat kami geram dan kesal atas tindakan yang telah mencederai rekan kami,” tegas Syahidila di hadapan awak media.
Desi Silvia Anggraini yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Probono PBH PERADI Pekanbaru melaporkan dugaan kekerasan fisik, penahanan kebebasan bergerak, hingga lontaran kata-kata yang menyinggung harkat serta martabat seorang penegak hukum saat bertugas di lapangan.
Sebagai wadah bantuan hukum, PBH PERADI menyediakan pembelaan bagi masyarakat kurang mampu tanpa memungut biaya.
”Probono di PBH PERADI merupakan pembelaan hukum yang disediakan untuk masyarakat kurang mampu. Dan kami tidak mau para pejuang-pejuang Probono ataupun advokat mengalami kekerasan fisik serta pembatasan kebebasan dalam menjalankan tugas mulia,” ujar Syahidila.
Merespons peristiwa tersebut, PBH PERADI Pekanbaru bergerak cepat mengambil langkah awal dengan mendampingi korban saat membuat laporan resmi di kepolisian. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan laporan diproses sesuai standar operasional dan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah pengawalan kasus ini juga telah dikordinasikan secara intensif bersama Ketua Carateker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H. Selain itu, PBH PERADI berencana membentuk tim pembelaan khusus untuk mengawal seluruh jalannya proses hukum.
”Tim tersebut diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta memastikan hak Desi sebagai pelapor tetap dihoratimat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.
Gelombang solidaritas antarsesama profesi hukum juga terus mengalir. Tercatat setidaknya 200 simpatisan advokat turut ambil bagian dalam mengawal perkembangan kasus ini sebagai wujud kepedulian dan dukungan moral.
”Sementara itu, ada lebih kurang 200 orang simpatisan advokat ikut mengawal kasus rekan kami Desi, sebagai bentuk peduli dan dukungan sesama advokat,” tambah Syahidila.
Selain sorotan terhadap dugaan kekerasan fisik dan pembatasan kebebasan, PBH PERADI menumpukan perhatian pada indikasi ucapan maupun sikap yang merendahkan marwah profesi advokat.
Syahidila menyesalkan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki latar belakang pendidikan hukum namun diduga tetap melakukan tindakan unprosedural dan intimidatif.
”Anak dari diduga pelaku kekerasan tersebut lulusan sarjana hukum, tentu paham dan mengerti soal hukum. Inilah yang membuat kami geram, dan berharap kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ikut melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menunjuk-nunjuk yang seakan-akan menghina profesi advokat,” terangnya.
Menjawab latar belakang kehadiran Desi di lokasi kejadian, Syahidila menjelaskan fungsi teknis dari surat teguran atau somasi. Menurutnya, perbedaan pandangan atas somasi seharusnya direspon melalui koridor hukum yang elegan, bukan tindakan represif.
”Somasi pada umumnya merupakan surat teguran atau peringatan yang disampaikan berkaitan dengan suatu persoalan hukum. Penerima somasi dapat memberikan jawaban, menyampaikan keberatan, atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” jelas Syahidila.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai isi maupun dasar somasi mestinya diselesaikan lewat komunikasi beretika dan jalur hukum yang sah.
”Meski demikian, penilaian terhadap tindakan yang dilaporkan terjadi di lokasi tersebut harus didasarkan pada keterangan para pihak, bukti yang tersedia, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” paparnya.
PBH PERADI Pekanbaru juga mencermati adanya potensi laporan tandingan dari pihak lain terkait insiden ini. Oleh karena itu, PBH PERADI meminta kepolisian bersikap adil dengan meneliti kronologi, bukti, serta keterangan para pihak secara jernih dan berimbang.
Syahidila menganalogikan situasi ini agar penegak hukum tidak keliru mendudukkan posisi korban dan pelaku.
”Perkara ini ibaratnya sama halnya seorang ibu yang dijambret di jalan, lalu sang suami mengejar dan menabrak si jambret tadi, kemudian sang suami dinyatakan bersalah. Inilah yang kami meminta kepada Kapolresta Pekanbaru untuk seobjektif mungkin dalam menangani perkara ini,” pintanya.
Sebagai bentuk komitmen resmi dalam mengawal penanganan perkara, PBH PERADI Pekanbaru menjadwalkan penyerahan surat permohonan atensi secara langsung kepada pimpinan kepolisian setempat.
”Rencana, Senin pagi besok, 12 Oktober 2026, kami akan antarkan surat permohonan atensi kepada Kapolresta Pekanbaru, berharap aparat penegak hukum memberikan penanganan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menghormati hak semua pihak,” kata Syahidila.
Tak hanya ke jajaran kepolisian, PBH PERADI juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk bersikap proaktif, mengingat terduga pelaku dilaporkan menjabat sebagai Ketua RW.
”Kami meminta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui perangkat daerah yang berwenang, menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat dasar dan bukti mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kemasyarakatan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus diberi sanksi sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup keterangannya, PBH PERADI mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
”Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa setiap keterangan serta bukti secara objektif,” pungkas Syahidila.
Terkait laporan dugaan penganiayaan ini, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa untuk laporan polisi yang usianya kurang dari satu minggu, secara umum masih berada pada tahap awal penanganan, meliputi kelengkapan administrasi penyidikan serta proses penyelidikan awal.
Tim media telah menyampaikan pertanyaan susulan mengenai progres pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta status laporan tandingan dari pihak lain. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapat jawaban resmi.
Redaksi terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan tetap membuka ruang hak jawab maupun penjelasan resmi dari Polresta Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, serta pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
