Labuhanbatu, MEDIABUSER.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MM alias Umay (28) berhasil diamankan di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu (27/9/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
”Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
●2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram brutto;
●1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai diduga berisi sabu dengan berat 1,40 gram brutto;
●1 (satu) bungkus plastik klip berisi himpunan plastik klip kecil kosong;
●1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
●1 (satu) buah mancis; serta
●1 (satu) unit handphone merk Nubia warna silver.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas di lapangan, pelaku mengakui secara terus terang bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik dirinya yang rencananya akan diperjualbelikan kembali kepada pemesan.
Tersangka juga membeberkan bahwa pasokan barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial K, warga Desa Bulungihit. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan pria berinisial K tersebut.
Atas perbuatan nekadnya tersebut, tersangka MM alias Umay bakal dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkoba di lingkungannya demi menjaga kondusivitas wilayah,” tegas kepolisian.
(M.Aji Darmawan)
