UKUI,MEDIABUSER.ID – Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Pelalawan menimpa media online WartaNewsTV melalui pesan langsung (direct message) di akun TikTok resminya pada Selasa (29/09/2026). Komentar bernada tendensius tersebut dinilai mendiskreditkan serta merendahkan kehormatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah di lapangan.
Dalam unggahan komentar tersebut, akun TikTok @Pejuang Rantau memuat pernyataan yang dinilai menyerang pribadi wartawan maupun institusi media. Serangan verbal itu mencakup penggunaan kata-kata kasar seperti “bodoh” dan “tidak ada otaknya”, serta tuduhan mendasar bahwa pekerjaan media hanya “menguras uang masyarakat” dan melakukan tindakan yang disebut tidak halal. Selain itu, akun tersebut mempertanyakan pemberitaan mengenai Pasar Malam serta meragukan apakah wartawan memperoleh izin dari pemilik usaha untuk melakukan peliputan.
”Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, jika terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, kami akan menempuh jalur yang tersedia sesuai hukum. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif,” tegas Pimpinan Redaksi WartaNewsTV.
Menanggapi insiden tersebut, Redaksi WartaNewsTV menegaskan selalu menghormati hak setiap warga negara untuk memberikan kritik, klarifikasi, koreksi, maupun keberatan atas produk jurnalistik. Namun, redaksi mengingatkan bahwa penyampaian keberatan hendaknya dilakukan melalui saluran resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan melalui penghinaan verbal di media sosial.
Atas indikasi pelanggaran hukum tersebut, redaksi mengambil langkah terukur dengan mendokumentasikan seluruh riwayat komunikasi digital yang bermasalah. Redaksi WartaNewsTV telah mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan, detail identitas akun, serta materi komunikasi terkait guna keperluan konsultasi hukum dan penyusunan laporan resmi ke kepolisian.
Pimpinan Redaksi WartaNewsTV menegaskan akan melakukan laporan ke pihak berwenang. Seluruh data digital yang dikumpulkan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum guna penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk mengawal kasus ini, Redaksi WartaNewsTV tengah berkonsultasi dengan pakar hukum serta menyiapkan kajian konstruksi hukum yang relevan, antara lain:
●UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khusus pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di media elektronik.
●UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengancam sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik.
●UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 untuk mengkaji unsur-unsur pidana umum terkait penghinaan.
Pihak redaksi menggarisbawahi bahwa penentuan pasal pidana, penetapan status hukum, serta penilaian unsur tindak pidana merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah hukum yang diambil ini bukan bertujuan membungkam kritik publik, melainkan demi menegakkan kehormatan profesi wartawan dan memastikan penanganan masalah berjalan secara bermartabat.
”Pernyataan keberatan hendaknya disampaikan secara proporsional tanpa penghinaan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab,” pungkas Redaksi WartaNewsTV.
WartaNewsTV memastikan tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi yang disertai data terverifikasi sesuai mekanisme hukum pers yang berlaku.
(Tim Redaksi)
