BENGKALIS,MEDIABUSER.ID – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan bukti kuat adanya penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap langsung saat proses pemadaman api di lapangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara resmi pada Kamis (10/9/2026). Langkah hukum tegas ini diambil guna mengusut tuntas keterkaitan antara aktivitas ilegal di kawasan hutan dengan maraknya kejadian bencana karhutla di wilayah hukum Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas terhadap insiden kebakaran lahan yang terjadi pada Rabu (2/9/2026) di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah.
”Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (12/9/2026).
Menanggapi temuan mencurigakan tersebut, personel Polsek Pinggir langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.
Berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat oleh tim ahli, BPKH Riau mengonfirmasi bahwa lahan perkebunan sawit yang terbakar tersebut sejatinya berada di dalam areal berstatus kawasan hutan produksi.
”Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah. Selain menanam sawit, J juga nekat mendirikan bangunan pondok di dalam kawasan hutan sebagai basis aktivitasnya,” jelas Fahrian.
Penyidik juga menguraikan fakta bahwa tersangka sempat menikmati hasil ekonomi dari aktivitas ilegalnya tersebut sebelum lokasi mengalami kebakaran hebat. Berdasarkan temuan di lapangan, tersangka J diketahui baru saja memanen buah sawit dari lahan tersebut sekitar satu bulan sebelum lokasi perkebunan ditemukan oleh petugas pemadam karhutla.
Dalam proses penegakan hukum ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler untuk melengkapi berkas perkara.
”Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegas Fahrian.
Fahrian menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan, berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemeriksaan ahli forensik dan ahli perkebunan.
”Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
