EF (memakai rompi) Tersangka keempat Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Jambi (foto: dok. Penkum Kejati Jambi).
JAMBI, MEDIABUSER.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Penyidik Pidsus Kejati Jambi resmi menetapkan EF, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara ini.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, pihak kepolisian dan penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Setelah menjalani pemeriksaan, EF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat (11/9).
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka. EF diduga kuat meminta imbalan kepada tersangka LK, yang bertindak selaku reviewer dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
Permintaan imbalan tersebut dilakukan berupa penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah pihak KJPP berhasil mendapatkan pekerjaan tersebut, EF menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan hasil penilaian dari KJPP, proses pembayaran ganti kerugian kemudian dilakukan terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total anggaran mencapai Rp55.698.505.995. Namun, pembayaran fantastis tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Dalam proses pendalaman materi, ditemukan sejumlah data tanah dalam daftar nominatif yang sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan tersebut bahkan hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan belum dapat dicatat sebagai aset resmi daerah.
”Atas perbuatan EF bersama tersangka lainnya yakni AS, DS, dan LK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700 berdasarkan hasil perhitungan auditor,” ujar Nolly.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi memastikan telah mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen pendukung, serta barang bukti terkait. Dalam rentang proses penyidikan berjalan, kerugian negara yang berkaitan langsung dengan perbuatan para tersangka disampaikan sebesar Rp11.648.537.700 hingga mencapai Rp11,9 miliar lebih.
Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Secara primair, EF disangka melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidiair, tersangka disangka melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi ini tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta keterlibatan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab.
”Kejati Jambi berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat,” pungkas Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.
