Kuasa hukum terdakwa, Filip.
Bengkulu Selatan,MEDIABUSER.ID –Fakta persidangan dalam kasus tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur menuai sorotan masyarakat. Hal ini lantaran tuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dinilai berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) secara sepotong-sepotong.
Dalam perlawanan hukum yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Kaur diduga telah memenggal-menggal Pasal 2 PERMA Nomor 4 Tahun 2016. Jaksa penuntut umum dianggap tidak mengambil seluruh poin secara utuh, padahal aturan dalam PERMA tersebut sudah tersurat secara jelas.
Kuasa hukum terdakwa, Filip, menyampaikan bahwa tuntutan yang dijatuhkan terhadap para tersangka—yakni Iskandar selama 13 tahun penjara, serta Wario, Nurlatip, dan Parman masing-masing 10 tahun penjara—sama sekali tidak berlandaskan fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan tersebut murni disusun atas asumsi penyidik kepolisian.
”Saya mengira dalam persidangan itu, pihak Jaksa penuntut dalam perlawanan tidak memperhatikan PERMA, mereka hanya mengambil sepenggal-sepenggal PERMA tersebut,” ujar Filip.
Filip menegaskan bahwa langkah jaksa penuntut dalam melayangkan tuntutan tinggi terhadap para pelaku terasa sangat tidak masuk akal jika disandingkan dengan seluruh bukti dan keterangan yang terungkap selama proses peradilan berlangsung.
”Kalau saya lihat kerja jaksa penuntut dalam menuntut para pelaku sangatlah tidak masuk akal, itu dibuktikan dalam fakta persidangan,” tegasnya.
Masyarakat kini terus memantau perkembangan kasus peradilan ini untuk memastikan keadilan hukum tetap berjalan objektif sesuai fakta persidangan yang sebenarnya.
(Asiun)
