Loli, TTS (MEDIABUSER.ID) — Tindakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang memindahkan empat orang guru dari SD Inpres Loli secara mendadak menuai kecaman keras. Pemindahan tersebut dinilai dilakukan tanpa koordinasi, melanggar aturan yang berlaku, serta berpotensi mengorbankan mutu pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan.
Langkah kontroversial ini memicu keprihatinan mendalam dari warga setempat, mengingat keempat tenaga pendidik tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang selama ini menjadi tulang punggung mutu pendidikan di SD Inpres Loli.
Tokoh muda Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Benyamin Kamlasi, mengecam keras kebijakan Dinas P&K TTS tersebut. Ia mempertanyakan motif serta dasar hukum di balik keputusan yang dinilai sepihak itu.
”Ada apa di balik pemindahan 4 orang guru P3K ini? Secara aturan P3K belum bisa dimutasikan sebelum habis masa kontrak. Ini jelas melanggar regulasi,” tegas Benyamin, Minggu (27/09/2026).
Benyamin menegaskan bahwa status P3K memiliki ikatan perjanjian kerja khusus yang seharusnya dipatuhi oleh instansi terkait. Pemindahan secara mendadak tanpa mekanisme yang jelas diduga kuat telah menabrak regulasi tata kelola ASN.
Hal yang semakin menyesalkan warga adalah momentum pemindahan yang dilakukan di saat para siswa sedang menghadapi agenda penting nasional, yaitu persiapan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
”Mengapa di masa persiapan ANBK anak murid kok empat orang guru dipindahkan? Bagaimana dengan kegiatan belajar mengajar anak murid nanti?” lanjut Benyamin dengan nada prihatin.
Kekosongan tenaga pengajar secara mendadak dipastikan mengganggu proses belajar mengajar harian sekaligus persiapan teknis para murid dalam menghadapi ANBK.
Benyamin menganggap kebijakan dinas ini tidak hanya lemah secara administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar peserta didik di SD Inpres Loli.
”Ini bentuk penelantaran terhadap anak murid. Mereka butuh guru. Kalau guru dipindahkan seenaknya tanpa koordinasi, siapa yang mengajar? Mutu pendidikan di Loli yang jadi korban,” kecamnya.
Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kualitas pembelajaran serta merugikan masa depan para siswa yang berada di kawasan perbatasan TTU-TTS tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait alasan serta dasar pertimbangan pemindahan empat guru P3K tersebut.
Menyikapi kebuntuan ini, masyarakat Desa Loli sangat berharap Bupati TTS dapat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Warga mendesak agar pemerintah daerah mengevaluasi keputusan Dinas P&K dan mengembalikan keempat guru tersebut ke SD Inpres Loli demi menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak di perbatasan.
(Yuven Fernandez)
