Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat melakukan mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, sekaligus monitoring situasi keseluruhan bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan pada Sabtu (22/8/2026).
JAKARTA,MEDIABUSER.ID || Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel 21 badan usaha yang terindikasi terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan dampak bencana karhutla yang memburuk di tengah fenomena iklim El Nino.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyampaikan pengumuman tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (2/9). Ia menegaskan bahwa penyegelan ini menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), di mana perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas terbakarnya ratusan hektare lahan di area konsesi mereka.
”Data ini terus berkembang karena tim kami terus melakukan verifikasi langsung di lapangan. Badan usaha yang kami segel adalah mereka yang terbukti secara nyata lahannya terbakar hingga sekian ratus hektare. Dari awal aturan ini sudah jelas dan tidak ada toleransi,” tegas Jumhur.
Sebaran 21 badan usaha yang disegel tersebut meliputi:
●Kalimantan Barat: 7 badan usaha
●Sumatera Selatan: 4 badan usaha
●Kalimantan Selatan: 4 badan usaha
●Kalimantan Tengah: 3 badan usaha
●Kalimantan Timur: 1 badan usaha
●Lampung: 1 badan usaha
●Riau: 1 badan usaha
Selain 21 perusahaan tersebut, KemenLH saat ini tengah memverifikasi ratusan perusahaan lain yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan memanfaatkan kondisi cuaca kering akibat El Nino. Jumhur mengingatkan bahwa dalam kondisi ekstrem saat ini, aturan pembakaran terbatas yang biasanya diizinkan untuk masyarakat lokal sementara dinonaktifkan secara total.
”Dalam kondisi normal atau musim hujan, pembakaran lahan skala kecil 1–2 hektare oleh masyarakat lokal memang diakomodasi undang-undang. Namun, menghadapi fenomena El Nino ini, larangan berlaku mutlak bagi siapa saja. Siapa pun yang nekat membakar lahan saat ini dapat langsung dipidanakan,” tambah Jumhur.
Status penyegelan ini menghentikan sementara seluruh operasional perusahaan terkait hingga proses klarifikasi selesai. Kementerian Lingkungan Hidup menunggu koperatifnya pihak manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi sebelum menentukan sanksi lanjutan.
”Penyegelan berbeda dengan sanksi administratif biasa di mana aktivitas bisnis masih bisa berjalan. Jika disegel, operasional berhenti total. Perusahaan harus bekerja keras memberikan klarifikasi kepada kami. Berdasarkan hasil evaluasi nanti, penanganan bisa mengarah ke sanksi pemulihan lahan, sanksi berat, hingga pencabutan izin usaha secara permanen,” pungkasnya.
(AGUS)
